PERJANJIAN UTANG
PIUTANG
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari
ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari
PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para
Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari
PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam
keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di
_____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di
atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai
pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus
kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah )
tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya
tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____
(_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama
_____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu,
yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan
Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka
segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan
semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang
dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut
juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai
seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari
Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK
PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak
tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum
dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.
Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana
dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
a)
Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang
untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)
Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal
berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA
dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)
Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib
dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini
masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan
ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah
perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada
PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok
lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di
atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi),
persil No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan
kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA
atas sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1. PIHAK
PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan
menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7
untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan
tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau
berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan
juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena
sebab apa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga
jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian
ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat.
2.
Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara
hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih
tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____
.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas,
dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
___________
___________